Kamis, 09 April 2015

NIKAH SIRI JADI PROBLEM

Sekarang ini lagi maraknya pembahasan soal nikah siri dapat menjadi terpidana. Banyak kalangan memberikan argumen, ada yang pro dan ada yang kurang setuju dengan berbagai alasan. Ini menjadi polemik yang berkepanjangan alias belum jelas duduk persoalannya, bila RUU tidak segera dituntaskan, apakah disahkan atau dibatalkan.

Bila kita mengkaji lebih jauh tentang nikah di dalam Islam maka akan memberikan gambaran bahwa adanya nikah untuk menjadi sah melakukan hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Nikah itu wajib dan sahnya nikah punya aturan tertentu yang disyaratkan syar’. Tentu tanpa embel2 apakah mut’ah, siri, di bawah tangan, dan lain sebagainya.
Kedua mempelai membina rumah tangga yang sesuai dengan tuntutan agama yaitu keluarga sakinah wa rahmah. Islam juga mengenal adanya poligami yang mempunyai syarat tertentu. untuk membuktikan bahwa mereka sudah menikah maka dibuatkan buku nikah dan pemberitahuan kepada kerabat dan handaitaulan sehingga mereka tidak diganggu.
Belakangan bahwa akibat alasan tertentu maka pelaku nikah melakukan nikah di bawah tangan, atau lebih populer nikah siri. Nikah ini tidak tercatat pada KUA di Indonesia tetapi tercatat pada Allah swt. Inilah yang menjadi alasan oleh pemerintah ingin mengaturnya atau ditertibkan karena banyak terjadi pelanggaran terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), warisan, status anak, dan lain-lain.
Majelis ulama setuju bahwa pelaku nikah siri dapat dipidana, pihak HAM juga ada yang setuju dan menolak dengan alasan bahwa ini melanggar kebebasan manusia, dan macam tanggapan publik lainnya.
Dan menurutku nikah di bawah tangan oke-oke saja dengan syarat untuk kemanfaatan karena bila mereka tidak nikah maka selalu melakukan zina, hamil di luar nikah, terjadinya pelecehan terhadap wanita, tetapi dengan nikah tentu dilandasi suka-sama-suka dan tidak berdosa.
Pelaku nikah ini tanggungjawab kepada negara yang kurang (tidak tercatat) sedangkan untuk Tuhannya sudah terpenuhi. Jadi tidak sepantasnya di pidana dan dihukum. Namun menurutku perlu adanya penyuluhan kepada mereka agar mampu membangun rumah tangga sakinah serta dibuatkan buku nikah. Jadi sekali lagi saya kurang setuju dengan dihukum/pidana… menurut anda…? Saya nantikan jawabannya… hehehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar